Text
Love = Time + Attention: Membangun Bangsa Melalui Keluarga
Dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Pengertian ini mengarah pada keluarga inti. Jadi fokusnya adalah bagaimana peran dan fungsi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dalam pembangunan nasional, termasuk dalam pendidikan anti nakoba.
Pendidikan anti narkoba, sama halnya dengan pendidikan karakter, tidak mutlak hanya dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di sekolah. Sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sudah selayaknya pendidikan anti narkoba dilakukan terlebih dahulu dimulai dalam lingkungan keluarga, karena keluarga adalah lingkungan pertama anak berinteraksi dengan dunia luar selain dirinya.
***
"Selama belasan tahun menekuni penanggulangan Narkoba dan mengasuh panti rehabilitasi, saya semakin yakin akan fondasi dan peranan keluarga bagi insan manusia" — Rm Lambertus Somar
*Selamat! Benar- benar buku yang sepantasnya dimiliki oleh setiap orangtua" — Dr. AB Susanto
"Dengan contoh kasus nyata bagaimana interaksi anak dan orangtua, buku ini layak dibaca dan bermanfaat bagi kita semua agar bisa menjadi orangtua yang bijak, bertanggung jawab, disegani, ditaati, serta diteladani oleh anak-anaknya" — Andrie Wongso
"Semoga melalui buku ini, para orangtua menjadi sadar akan pentingnya komunikasi di dalam keluarga, dan dapat meningkatkan hubungan antara orangtua dengan anak"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain