Text
Kejahatan, Pengadilan Dan Hukum Pidana
Kesejahteraan sebagai masalah manusia, dalam penanganannya seyogyanya mengikutsertakan metode lain disamping hukum pidana. Keharusan tersebut didasarkan oleh kenyataan, bahwa hukum pidana mempunyai keterbatasan, disamping posisi pengadilan sampai saat ini belum dapat memberikan keadilan. Dalam pada itu, kenyataan juga menunjukan, penyelesaian kasus pidana melalui pengadilan sering menimbulkan konflik baru, disamping didominasi kekuasaan atas hukum baik yang bersumber dari kepentingan ataupun pengaruh global tidak dapat dielakkan. Dalam buku ini penulis mencoba memotret penegakan hukum yang ada dan kemudian memberikan solusi alternatif untuk dan demi terwujudnya kemaslakhatan dalam berhukum.
2770-2019-SC | 340 WAL k | Secondary and Pre-University's Library (Secondary) | Tersedia - Bahasa Indonesia |
Tidak tersedia versi lain